Upaya pencurian yang dilakukan Ns (48) warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar) gagal setelah aksinya tertangkap kamera pengawas. Tersangka langsung jadi bulan-bulanan massa saat berusaha melarikan diri. Beruntung aksi main hakim sendiri tersebut berhasil dicegah dan pelaku langsung diamankan petugas.
Malinda (21) warga Lombok Timur saat kejadian tengah makan di sebuah restoran cepat saji yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta bersama dua orang temannya. Saat itu mahasiswi ini membawa tas dan menaruh di belakang tempat duduknya.
Saat asik ngobrol tiba-tiba ia didatangi pelayan restoran dan menanyakan apakah ada barang-barang miliknya yang hilang. Pelayan ini curiga setelah di CCTV terlihat ada seseorang mencurigakan berada di belakang Malinda dan merogoh tas miliknya.
Setelah diperiksa ternyata benar dompet miliknya telah hilang. Pelayan tersebut langsung keluar restoran dan meneriaki pelaku. Petugas keamanan setempat yang berjaga di luar mendengar teriakan itu dan segera menangkap tersangka.
Warga sekitar yang melihat ada maling tertangkap langsung berdatangan dan menghakimi pelaku. Aksi tersebut dapat dicegah oleh satpam setempat dan langsung menghubungi Polisi.
"Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Ternyata tersangka di tempat itu hanya masuk lalu keluar tanpa membeli makanan, jadi tujuannya memang melakukan pencurian," ungkap Kapolsekta Gondokusuman, AKP Herry Suryanto di ruang kerjanya, Senin (03/08/2015).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet berisi ATM, KTP dan uang tunai Rp 26.000 milik korban. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lebih dari 5 tahun.